Beranda | Artikel
Antara Zuhud Sunni dan Zuhud Sufi
Minggu, 4 Maret 2012

Pernahkah Anda merasakan kesedihan ditinggal mati oleh orang yang Anda kasihi di dunia ini? Atau pernahkah Anda kehilangan harta melimpah yang pernah Anda miliki? Itu semua menunjukkan bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara. Dunia ini bukanlah hunian abadi bagi manusia. Kehidupan hakiki adalah kehidupan di akhirat. Oleh karena itu, selayaknya orang yang berakal, lebih mengutamakan kenikmatan yang kekal daripada kehidupan fana ini. Bagaimana caranya? Agama Islam mengajarkan dengan zuhud di dunia. Sahl bin Sa’d As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ

Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan. Jika aku mengamalkannya, niscaya Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku!” Rasulullah bersabda: “Zuhudlah di dunia, niscaya Allah mencintaimu. Dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada tangan-tangan manusia, niscaya mereka akan mencintaimu!’.[1]

Makna Zuhud

Disebutkan di dalam kitab kamus Mu’jamul Wasith, bab Zahida:

زَهِدَ فِيْهِ وَ عَنْهُ – يَزْهَدُ – زُهْدًا, وَ زَهَادَةً

Yaitu, seseorang melakukan zuhud atau zahaadah. Artinya, dia berpaling darinya dan meninggalkannya karena dia meremehkannya, atau menghindari kesusahan darinya, atau karena sedikitnya.

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata: “Zuhud adalah istilah dari berpalingnya keinginan dari sesuatu menuju yang lain yang lebih baik darinya. Dan syarat hal yang ditinggalkan keinginannya itu, juga disukai pada sebagian sisinya. Maka barangsiapa meninggalkan sesuatu yang dzatnya tidak disukai dan tidak dicari, dia tidak dinamakan zaahid (orang yang zuhud)”.[2]

Tujuan meninggalkan dunia bagi orang yang zuhud adalah untuk meraih kebaikan akhirat, bukan semata-mata untuk rileks dan menganggur.

Abu Sulaiman rahimahullah berkata,”Orang yang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan kelelahan-kelelahan dunia dan beristirahat darinya. Tetapi orang yang zuhud adalah orang yang meninggalkan dunia, dan berpayah-payah di dunia untuk akhirat.” [3]

Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,”Maksud zuhud di dunia adalah mengosongkan hati dari menyibukkan diri dengan dunia, sehingga orang itu dapat berkonsentrasi untuk mencari (ridha) Allah, mengenalNya, dekat kepadaNya, merasa tenang denganNya, dan rindu menghadapNya.”[4]

Menurut Imam Ahmad rahimahullah , zuhud itu ada tiga bentuk. Pertama, meninggalkan yang haram. (Demikian) ini zuhudnya orang-orang awam. Kedua, meninggalkan yang berlebih-lebihan dari yang halal. (Demikian) ini zuhud orang-orang khusus. Ketiga, meninggalkan semua perkara yang menyibukkan diri dari Allah. Ini zuhudnya orang-orang ‘arif (orang-orang yang faham terhadap Allah).[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ”Zuhud yang bermanfaat, disyari’atkan, dan yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, adalah zuhud (meninggalkan dan mengecilkan arti) segala sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat. Berkaitan dengan hal-hal yang berguna di akhirat dan piranti yang dapat mendukungnya, maka zuhud (meninggalkan dan meremehkan) terhadap hal-hal ini, berarti meremehkan satu jenis ibadah kepada Allah dan ketaatan kepadaNya. Yang dimaksud zuhud hanyalah dengan meninggalkan semua yang membahayakan atau segala sesuatu yang tidak bermanfaat. Adapun zuhud terhadap hal-hal yang bermanfaat, ini adalah sebuah bentuk ketidaktahuan dan kesesatan.” [6]

Ini Bukan Zuhud

Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, ternyata ada sebagian orang melakukan berbagai perbuatan dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zuhud. Padahal hanya merupakan tipu daya Iblis. Di antara perbuatan zuhud yang keliru:

1. Meninggalkan Dunia Sama Sekali

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Orang awam terkadang mendengar celaan terhadap dunia di dalam Al Qur’an yang mulia dan hadits-hadits, lalu dia berpendapat bahwa (jalan) keselamatan adalah meninggalkan dunia. Dia tidak memahami masalah duniawi yang tercela. Kemudian Iblis mempermainkannya, (dengan menyimpulkan) bahwa “engkau tidak akan selamat di akhirat kecuali dengan meninggalkan dunia”. Maka ia pun mengasingkan diri ke gunung-gunung, menjauhi shalat Jumat, shalat jamaah, dan juga (majlis) ilmu. Dia menjadi seperti binatang liar. Dan dikhayalkan kepadanya bahwa inilah zuhud hakiki. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah mendengar tentang si A yang berkelana, dan tentang si B yang beribadah di atas gunung.

Padahal, kemungkinan dia memiliki keluarga, sehingga tidak terurus. Atau masih memiliki ibu yang menangis karena ditinggalkan. Ada kemungkinan juga, ia tidak mengetahui rukun-rukun shalat sebagaimana mestinya. Atau mungkin juga, dia masih menanggung beban kezhaliman-kezhalimannya yang belum terselesaikan. Sesungguhnya iblis mampu mengelabuhi orang ini karena kedangkalan ilmunya. Dan termasuk kebodohannya, dia telah puas dengan apa yang dia ketahui.

Seandainya dia diberi bimbingan (oleh Allah) dengan berteman dengan seorang faqiih (ahli agama) yang memahami hakikat-hakikat, niscaya orang faqiih itu akan memberitahukan kepadanya, bahwa pada asalnya dunia tidak tercela. Bagaimana mungkin dunia dicela, segala sesuatu yang dianugerahkan Allah Ta’ala, merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia, dan merupakan sarana yang mendukung manusia dalam meraih ilmu dan ibadah, yang berupa makanan, minuman, pakaian, dan masjid yang digunakan untuk shalat?! Sesungguhnya yang tercela hanyalah mengais bagian dari dunia yang tidak halal, atau mengambilnya dengan berlebihan, tidak sesuai dengan kebutuhannya. Atau tindakan seseorang yang mengikuti kedangkalan jiwanya, tanpa petunjuk syari’at.

Pergi mengasingkan ke gunung-gunung sendirian (hukumnya) terlarang, karena Nabi n melarang seseorang bermalam sendirian [7]. Tindakannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jum’at merupakan kerugian, bukan keuntungan. Jauh dari ilmu dan ulama akan mengakibatkan ia terkungkung oleh belitan kebodohan. Meninggalkan ayah dan ibu seperti kasus di atas, merupakan‘uquq (kedurhakaan terhadap orang tua), padahal termasuk dosa besar”. [Al Muntaqa An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 191-192, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi].

2. Meninggalkan Hal-hal Mubah, Padahal Bermanfaat

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Di antara tipu daya iblis terhadap orang-orang zuhud, (adalah) iblis menjadikan mereka salah sangka bahwa zuhud (berarti) meninggalkan hal-hal yang mubah (padahal bermanfaat, Pen). Mereka, ada yang tidak menambahi (bahan lain) terhadap roti gandum (yakni hanya makan roti gandum saja, Pen). Di antara mereka, ada yang tidak pernah mencicipi buah-buahan. Ada juga dengan cara mengecilkan porsi makanan, sehingga badannya menjadi kurus-kering. Atau menyiksa diri dengan mengenakan baju dari bulu kambing dan menghindarkan dirinya dari air dingin (segar). Ini bukanlah tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula tradisi para sahabat dan para pengikut beliau. Mereka dahulu lapar, bila tidak mendapatkan apapun. Namun jika mereka dapat meraihnya, mereka akan memakannya”.[8]

3. Zuhud Lahiriyah Semata

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Salah satu wujud penipuan iblis terhadap orang-orang zuhud, adalah iblis menjadikan mereka keliru dengan makna zuhud, yaitu (dengan cara merasa) puas dengan makanan dan pakaian yang berkualitas rendah saja. Mereka menerima hal itu. Tetapi hati mereka berhasrat terhadap kepemimpinan dan mencari kehormatan. Engkau lihat mereka itu menanti-nanti kunjungan para umara` (penguasa, pejabat). Mereka memuliakan orang-orang kaya, tidak memuliakan orang-orang miskin. Mereka pura-pura khusyu’ tatkala berpapasan dengan orang. Seolah-olah mereka telah keluar dari musyahadah (menyaksikan keagungan Allah). Dan terkadang salah seorang dari mereka menolak harta agar dikatakan “Sesungguhnya telah nampak zuhud baginya”. Padahal mereka termasuk orang yang paling sering keluar-masuk menemui umara (pejabat), dan mencium tangan mereka pada pintu yang paling luas dari wilayah-wilayah dunia, karena sesungguhnya puncak dunia adalah kepimimpinan”.[9]

4. Meninggalkan Harta-Benda Secara Total Dan Menjadikan Kefakiran (Kemiskinan) Sebagai Tujuan Hidup!

Seorang tokoh sufi mengatakan: “Zuhud adalah kosongnya tangan dari segala barang kepemilikan” [10]. Selain itu, ada juga yang menggariskan: “Kefakiran adalah fondasi dan tiang tasawuf”.[11]

Diriwayatkan dari Al Junaid, seorang tokoh sufi, dia berkata: “Aku lebih menyukai agar pemula tidak menyibukkan diri dengan bekerja, jika tidak, maka keadaannya akan berubah”.[12]

Akibat dari anggapan ini, sejarah mencatat kisah-kisah sebagian orang sufi pada zaman tempo dulu yang meninggalkan harta-harta mereka dan mulai berkelana, padahal sebelumnya mereka sabagai orang-orang yang berada.[13]

Anggapan zuhud model orang-orang sufi seperti di atas, bukan bagian dari ajaran Islam. Bahkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memohon perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla dari tujuan hidup mereka itu, yang berorientasi pembinaan kemiskinan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ

Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kefakiran, kekurangan (dari perbuatan baik), dan kehinaan. Dan aku berlindung kepadaMu dari berbuat zhalim, atau dizhalimi”.[14]

Demikian juga, sifat malas mereka untuk bekerja dengan dalih zuhud yang palsu, menyelisihi anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya untuk mencari pekerjaan yang halal dan mencukup diri sendiri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidaklah seorang pun memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan dari (hasil) jerih payah tangannya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, biasa makan dari (hasil) kerja sendiri”. [15]

Dalam hadits lain, Beliau bersabda:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Salah seorang di antara kamu yang mengumpulkan kayu bakar di atas punggungnya, lebih baik baginya daripada dia minta kepada seseorang, lalu orang itu memberinya atau menolaknya”. [16]

Hakikat zuhud bukanlah menampik harta duniawi. Banyak sahabat yang kaya-raya, seperti Utsman bin ‘Affan, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya. Kendatipun demikian, mereka adalah tokoh-tokoh orang-orang zuhud.

5. Meninggalkan Pernikahan

Sebagian orang sufi berkata: “Barangsiapa menikah, maka dia telah memasukkan dunia ke dalam rumahnya … maka waspadalah dari pernikahan!”

Di antara mereka ada yang bertutur: “Seorang laki-laki tidak akan mencapai derajat orang-orang shiddiiq sampai ia meninggalkan istrinya seolah-olah seperti janda, dan (membiarkan) anak-anaknya, seolah-olah mereka itu anak-anak yatim, dan dia menetap di kandang-kandang anjing!” [17] Sudah pasti zuhud ala sufi ini, bukan zuhud yang digariskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut di antaramu kepada Allah, dan orang yang paling takwa di antaramu kepadaNya. Tetapi aku berpuasa dan berbuka; aku shalat (malam) dan tidur; dan aku menikahi wanita-wanita. Barangsiapa membenci sunnahku (ajaranku), dia bukan dariku”.[18]

Justru zuhud seperti itu berseberangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai, para pemuda. Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka dia wajib berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu penjagaan baginya (dari perzinaan, pen)”.[19]

Setelah kita mengetahui berbagai keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa zuhud yang benar bukanlah dengan meninggalkan harta dan keluarga, kemudian menyiksa diri dengan begadang dan kelaparan, menyepi di kamar-kamar yang gelap dan membisu dengan tanpa sebab. Demikian juga bukan dengan meninggalkan berbagai hal yang bermanfaat di dunia ini, yang dapat membantu ibadah dan ketaatan kepada Allah, seperti berbagai kemajuan tekhnologi yang tidak bertentangan dengan syari’at yang suci.

Dengan ini mudah-mudahan menjadi jelas bagi kita, perbedaan zuhud yang diajarkan oleh agama Islam, dengan zuhud buatan orang-orang sufi yang menyimpang.

Semoga Allah menampakkan al haq kepada kita sebagai al haq, dan menolong kita untuk mengikutinya. Dan memperlihatkan kebatilan kepada kita sebagai kebatilan, dan menolong kita untuk menjauhinya. Wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Penulis: Ustadz Muslim Al Atsari
Artikel Muslim.Or.Id _______
Catatan kaki:
[1]. HR Ibnu Majah, no. 4102, dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah, no. 944.
[2]. Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 410-411, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.
[3]. Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (2/198), tahqiq Syakih Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Bajis.
[4]. Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (2/198).
[5]. Madarijus Salikin (2/9), dinukil dari Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhus Shalihin (1/523), karya Syaikh Salim Al Hilali.
[6]. Majmu’ Fatawa (10/511).
[7]. HR Ahmad, no.5650, dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih
[8]. Al Muntaqo An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 193, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.
[9]. Al Muntaqo An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 194-195, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.
[10]. Kitab Al Luma’, hlm. 72, karya Abu Nashr Sirooj Ath Thuusi, Penerbit Darul Kutub Al Haditsah, Kairo, Th. 1960. Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31), karya Muhammad Ahmad Luh.
[11]. Kitab Iqodhul Himam, hlm. 213, karya Ibnu ‘Ajiibah. Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31), karya Muhammad Ahmad Luh.
[12]. Kitab Quutul Qulub (1/267), dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/30), karya Muhammad Ahmad Luh.
[13]. Lihat Siyar A’lamin Nubala (15/231), Tarikh Baghdad (7/221). Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31).
[14]. HR Abu Dawud, no. 1544; An Nasaa-i (8/261); Al Hakim (1/541); dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
[15]. HR Bukhari, no. 2072.
[16]. HR Bukhari, no. 2074.
[17]. Lihat Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31-32), karya Muhammad Ahmad Luh.
[18]. HR Bukhari, no. 5063; Muslim, no. 1401; dan lainnya.
[19]. HR Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400; dan lainnya.

🔍 Hukum Sesajen Dalam Islam, Hadist Lemah, Kata Kata Mutiara Salaf, Pengertian Jual Beli Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/8540-antara-zuhud-sunni-dan-zuhud-sufi.html